Sabtu, 22 April 2017

Peraturan Dan Ketaatan

Dan Peraturan Ketataan 

Seorang teman memposting berita berikut foto-foto sebuah kecelakaan maut yang terjadi di Puncak hari ini (Sabtu, 22 April 2017). Kecelakaan yang menyebabkan belasan kendaraan (mobil dan motor) rusak berat dan jatuh korban jiwa. Mendengar berita seperti ini pasti sangat mengenaskan. Penyebab kecelakaan, adalah bus yang remnya blong meluncur dari arah Puncak tanpa dapat dikendalikan lalu menabrak kendaraan lain, (mobil dan motor). Sebuah kecelakaan yang mengerikan.
 ________

Siang ini, dalam perjalanan ke mesjid mataku menangkap sebuah stiker tertempel di kaca depan mobil menantu. Ada angka 06/18 tertulis. Aku bertanya, stiker apa itu? Menantuku memberi tahu bahwa itu adalah bukti bahwa mobilnya sudah diuji kelayakannya. Uji kelayakan itu berlaku sampai bulan keenam tahun 2018. Sebuah mobil baru otomatis mempunyai kelayakan untuk empat tahun pertama, lalu setelah itu harus menjalani uji kelayakan setiap dua tahun. Sesuatu yang baru bagiku, karena tahun 1988 mobil kami tidak memerlukan ujian kelayakan seperti itu.

Pertanyaan berikutnya, siapa yang melakukan uji kelayakan? Bengkel tertentu yang ditunjuk pemerintah. Bengkel itu mempunyai standar pengujian (diatur pemerintah) sebelum menetapkan setiap kendaraan itu lolos atau tidak. Dan bengkel-bengkel itu tidak mungkin bekerja asal-asalan karena mereka diawasi. Begitu peraturan yang berlaku dan masyarakat dituntut untuk taat terhadap aturan. Melanggar peraturan diberi sangsi denda atau bahkan hukuman penjara.

Aku teringat keadaan di negeri kita. Kendaraan kita setiap lima tahun harus mendapat sertifikat kelayakan pula dari polisi. Ketika memperbaharui STNK di tahun kelima, kendaraan kita harus menjalani apa yang disebut cek fisik. Sebuah aturan yang sangat baik tentu saja.

Hanya saja, cek fisik itu hanya abal-abal. Yang dilakukan petugas di kantor samsat polisi hanyalah mengambil nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang digosok di kertas khusus menggunakan pinsil sehingga nomor-nomor itu terekam di kertas khusus itu. Selama nomor-nomor tersebut bisa direkam, maka kendaraan akan dinyatakan lulus dalam cek fisik.

Aku tidak tahu apakah untuk kendaraan umum (bus atau mobil penumpang lain) juga melalui cek fisik dengan cara yang sama. Seandainya sama (aku khawatir bahwa caranya mungkin sama saja) mudahlah bagi kita memahami bagaimana kendaraan yang sudah tidak layakpun (yang remnya sudah tidak berfungsi sempurna) dapat berkeliaran di jalan raya, mengancam jiwa siapa saja.  

Peraturan sudah dibuat. Tapi ketaatan terhadap peraturan itu yang sangat perlu dipertanyakan. Siapa yang tidak taat? Kita nilai sajalah sendiri.

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar