Kamis, 07 Mei 2015

Makanan Halal Di Pau (Perancis)

Makanan Halal Di Pau (Perancis)  

Kita wajib berusaha menghindar dari memakan makanan yang tidak halal. Tidak halal secara fisik karena memang sudah ditetapkan Allah demikian. Yang diharamkan Allah bagi kita terdiri dari bangkai (dari hewan yang sebenarnya halal kalau disembelih secara benar), darah, babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Untuk yang kedua, ketiga dan keempat cukup jelas keharamannya. Yang sering jadi tanda tanya dan harus dicermati adalah yang pertama. Maksudnya begini, seandainya seekor sapi dimatikan dengan memukul kepalanya, atau seekor bebek dipelintir lehernya, maka daging hewan-hewan tersebut tidak halal dimakan karena firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 3, 'Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..... (hingga akhir ayat).'

Di negeri kita, sangat mudah kita tertipu, ketika menyantap makanan yang kita sangka dari bahan yang halal, padahal sebenarnya tidak demikian. Ada yang memang dengan sengaja mencampur antara yang halal dengan yang haram. Kita mendengar tentang kejahatan manusia-manusia tidak berakhlaq yang mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan lalu diolah menjadi bakso dan dijual ke pasar seolah-olah bakso sapi asli. Yang lebih parah adalah daging yang diketahui dari ternak yang halal, tetapi diolah secara haram. Mematikannya tidak dengan jalan disembelih, atau kalau disembelihpun tidak secara Islam. Atau meskipun bahan utamanya halal, tetapi ke dalamnya juga dimasukkan bumbu-bumbu yang berasal dari zat yang haram seperti minyak babi, atau darah penyembelihan yang ditampung, atau arak. Untuk semua itu kita harus berhati-hati, dan banyak bertanya sebelum menyantapnya.  

Di Pau (Perancis) kita dimudahkan untuk berhati-hati terutama ketika membeli makanan jadi. Karena jenis makanan seperti ini diwajibkan mencantumkan kandungan bahan yang dipakai untuk membuatnya. Keberhati-hatian dalam meneliti kandungan bahan ini sangat diperlukan. Karena untuk produk yang sepintas kita pikir halal, ternyata bisa saja mengandung bahan-bahan yang berasal dari babi. Misalnya roti tawar. Kita cenderung untuk menduga bahwa kandungan roti itu hanya tepung gandum, garam dan air. Ternyata tidak demikian. Di dalam roti bisa terdapat salah satu dari kode seperti di bawah ini. 

Kode-kode berikut adalah yang dipakai untuk kandungan lemak babi E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252, E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, 478, E481, E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.                

Jadi tinggal ketelitian dan keberhati-hatian kita dalam mengamati produk yang akan dibeli. Dan hebatnya pula, di swalayan besar, ada sebuah sudut yang diberi label halal, khusus tempat meletakkan barang-barang yang sudah disahkan kehalalannya oleh penjabat yang berwenang untuk itu. Pengesahan seperti ini mudah-mudahan dapat dipercaya, karena pemilik swalayan tidak mungkin akan berspekulasi dengan jaminan yang dipajangnya. Seandainya dia menipu pastilah dia bisa dituntut.

Untuk membeli daging halal, ada toko khusus yang diusahakan oleh orang-orang Aljazair atau Maroko.

Mungkin itulah bedanya. Di Perancis, kita berada di tengah masyarakat yang akrab dengan produk tidak halal, tapi ada peringatan yang dapat digunakan untuk berhati-hati. Di Indonesia kita berada di tengah masyarakat Islam, dan kita harus berhati-hati dengan produk tipuan yang mengandung bahan haram. 

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar